Rabu, 14 September 2022

Provokator- Orator- Motivator part 1

Bisa ditelaah dari dua sisi, baik dari sisi makna katanya (untuk diresapi bagaimana wujudnya sehari-hari), dan juga dasar hukumnya.


A. Makna Kata

*Berikut ini saya kutip definisi dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online.


orator/n orang yang ahli berpidato.

motivator/n 1 orang (perangsang) yang menyebabkan timbulnya motivasi pada orang lain untuk melaksanakan sesuatu; pendorong; penggerak.

provokator/n orang yang melakukan provokasi.

pidato/n 1 pengungkapan pikiran dalam bentuk kata-kata yang ditujukan kepada orang banyak; 2 wacana yang disiapkan untuk diucapkan di depan khalayak.

motivasi/n 1 dorongan yang timbul pada diri seseorang secara sadar atau tidak sadar untuk melakukan suatu tindakan dengan tujuan tertentu; 2 Psi usaha yang dapat menyebabkan seseorang atau kelompok orang tertentu tergerak melakukan sesuatu karena ingin mencapai tujuan yang dikehendakinya atau mendapat kepuasan dengan perbuatannya.

provokasi/ n perbuatan untuk membangkitkan kemarahan; tindakan menghasut; penghasutan; pancingan.


Hemat saya dari ketiga perbandingan makna katanya cuma ada 2 KEMIRIPAN:

Sama-sama bentuk kebebasan menyampaikan pendapat/beropini, kita negara demokrasi tentu saja boleh dan dianjurkan untuk melakukannya.

Melibatkan keterampilan sosial untuk menggugah orang lain dengan perkataan yang diucapkannya.


PERBEDAAN DI ANTARA KETIGANYA:


Orator berkonotasi netral, misalnya pidato sambutan acara, dsb; TAPI, ini bisa kita kritisi juga karena pada kenyataannya "orator demonstrasi" bisa menjadi entah motivator atau provokator, pembahasannya lebih lanjut di bawah.

Sementara motivator dan provokator jelas ada kesamaan tujuan: mendorong orang lain untuk melakukan suatu perubahan (tidak puas status quo).

Motivasi berkonotasi positif, belum pernah dalam kehidupan nyata saya melihat ada orang yang profesinya sebagai motivator ingin agar audience-nya merasa madesu-sedih-bunuh diri dll.

Provokator jelas berkonotasi negatif karena melakukan tindakan provokasi.


B. Dasar Hukum

Sekarang ke aspek hukum, kita tengok dulu seperti apa dasar hukum Indonesia yang melindungi kebebasan pendapat kita sebagai warga negara.

Hak dasar yang dimiliki oleh semua warga negara tercantum dalam konstitusi. Di Indonesia kebebasan untuk berpendapat diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945:

Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

→ Itu kenapa mau demonstrasi meski oposisi dengan pemerintah dikasih izin selama tidak menyalahi aturan tertentu (anarkis dsb).

Kita masing-masing juga diberi kebebasan untuk perceiving (menerima&mengolah) informasi yang kita terima, seperti dari Pasal 28F UUD 1945:

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Tapi, agar perilaku kebebasan beropini kita tidak kebablasan dan meminimalkan terjadinya perselisihan horizontal di masyarakat, dalam level sosial tentunya kita juga harus menghargai kebebasan beropini orang lain juga dong?

Kembali dulu ke tujuan utama dibangunnya negara tercinta kita yang ada di Pembukaan UUD 1945 paragraf kedua dan keempat:

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, …

Dari kata yang dicetak tebal, dasar tujuan dibangunnya negara ini sudah jelas: bersatu-melindungi semuanya-memajukan kesejahteraan umum.

Jika semua orang kebablasan dengan kebebasan subjektifnya masing-masing ya bubar dong negara ini?

Oleh karena itu, diciptakanlah hukum/peraturan spesifik yang melindungi kepentingan umum tersebut (bukan kepentingan golongan), misalnya melalui Pasal 23 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:

Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.

→ Dalam konteks tautan berita di pertanyaan utama, termasuk dalam membuat konten yang isinya adalah opini melalui media sosial.

5 langkah cara memulai bisnis online sekalipun kamu seorang intovert dan pemula

 Apakah kamu seorang introvert? dan kamu mencari langkah demi langkah tentang cara memulai bisnis online pemula? kamu tidak sendirian, Ingat...