IPO–Initial Public Offering–adalah proses sebuah perusahaan untuk menawarkan sahamnya agar dapat dibeli oleh masyarakat umum melalui Bursa Efek untuk yang pertama kalinya.
Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan oleh perusahaan go public di lantai BEI. Di antaranya:
Perusahaan akan mendapatkan modal dari masyarakat umum yang membeli sahamnya, tidak lagi harus menggunakan modal pribadi.
Modal yang diperoleh melalui IPOT ini sangat besar, sehingga kesempatan untuk pengembangan bisnisnya juga bisa sangat besar. Siapa sih yang enggak mau bisnisnya berkembang pesat?
Perusahaan yang sudah melantaikan sahamnya di BEI biasanya juga akan terkesan lebih prestisius, lebih diperhitungkan di sektornya.
Perusahaan go public akan mendapatkan potongan pajak penghasilan dari pemerintah sebesar 5%.
Pajak penjualan saham perusahaan terbuka juga lebih rendah ketimbang perusahaan non-Tbk.
Jadi kapan suatu Perusahaan sudah bisa IPO, berikut dari sumber Bursa Efek Indonesia dalam bentuk gambar dibawah ini :

Terima kasih,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar